SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sejumlah kalangan kian dilemahkan.
Salah satunya terlihat dari dipecatnya 57 pegawai KPK dengan alasan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, termasuk yang gencar membela hak 57 pegawai KPK yang dipecat itu.
Baca Juga: Driver Ojol Ini Gratiskan Tarif bagi 57 Pegawai KPK yang Dipecat
Mantan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) itu bahkan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat terbuka yang ditulis di akun Twitter-nya, Febri merinci lima alasan mengapa Presiden Jokowi harus mengangkat 57 pegawai KPK itu sebagai ASN.
Berikut ini adalah uraian lima alasan tersebut dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @febridiansyah pada Sabtu, 25 September 2021.
1. Presiden adalah kepala negara
Menurut Febri, peran presiden sebagai kepala negara mengindikasikan bahwa presiden adalah pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Apalagi jika ada persoalan korupsi.