Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang Dijemput Paksa KPK Usai Ngaku Isoman Padahal Negatif Covid-19

- 24 September 2021, 22:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang dijemput paksa oleh KPK, Jumat 24 September 2021 malam.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang dijemput paksa oleh KPK, Jumat 24 September 2021 malam. /Foto: Instagram @azissyamsuddin_update /

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 24 September 2021 malam.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat pagi. Namun, ia mangkir dan malah mengirim surat menyatakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Azis dalam suratnya juga meminta penangguhan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Ngaku Isoman Diswab Ternyata Negatif Covid-19, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK

KPK kemudian melacak keberadaan politisi Partai Golkar tersebut. Setelah diketahui keberadaannya, tim medis KPK kemudian melakukan tes swab antigen.

Begitu diketahui hasilnya negatif, Tim Penyidik KPK langsung menjemput paksa Azis Syamsuddin dan membawanya ke Gedung KPK malam ini juga.

Meski belum resmi dinyatakan sebagai tersangka, Azis disebut-sebut dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Belum Ditetapkan Tersangka

Nama Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Azis Syamsuddin disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang sedang diproses oleh KPK di Lampung Tengah yakni perkara DAK.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x