Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Belum Ditetapkan Tersangka

- 24 September 2021, 14:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan KPK dan meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 dengan alasan tengah isolasi mandiri.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan KPK dan meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 dengan alasan tengah isolasi mandiri. /Foto: Dok. DPR RI/

Berdasarkan Pantauan Tim Pikiran-Rakyat.com hingga pukul 13.08 WIB, Azis Syamsuddin belum tiba di KPK. Sejumlah awak media juga tengah menunggu kehadirannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK kata Ali pada saatnya nanti akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara tersebut.

Termasuk pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ucapnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap? KPK Periksa Jumat 24 September 2021 Besok

Saat ini kata Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik," ujarnya.

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Dikutip SeputarTangsel.Com Antara, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x