SEPUTARTANGSEL.COM - Bupati Kolaka Timur, Andi Mery Nur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 21 September 2021 malam.
Andi Mery Nur ditangkap KPK karena diduga maling uang rakyat terkait dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Informasi tentang penangkapan Andi Mery Nur ini sudah dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya.
Baca Juga: KPK Setor Uang Sebanyak Rp984 Juta Hasil Maling Uang Rakyat ke Kas Negara
Andi Mery Nur diketahui ditangkap KPK saat berada di Rate-Rate, Kolaka Timur pada pukul 02.00 WITA.
Saat ini, Andi diketahui tengah diperiksa KPK di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sutra bersama dengan lima orang lainnya.
Menurut keterangan Kasubbdi Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, kelima orang itu adalah staf dari Bupati Kolaka Timur.
"Yang jelas (yang diperiksa) keseluruhan enam orang, bupati sama lima stafnya," kata Dolfi, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Rabu, 22 September 2021.