Alex Noerdin Tambah Status Tersangka, Maling Uang Rakyat Anggaran Bangun Masjid Sriwijaya

- 22 September 2021, 21:10 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menambah status tersangka maling uang rakyat. Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi. Terbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menambah status tersangka maling uang rakyat. Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi. Terbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. /Foto: Puspenkum Kejagung/

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar dan 30 Juta Dolar AS

Dalam kasus ini pemerintah Palembang Sumsel telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang berasal dari APBD.

Total ada empat orang yang didakwa dalam kasus tersebut yakni, Ketua Panitia Lelang, Syarifuddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera, Eddy Hermanto, penggarap proyek kerja sama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto.

Dalam dakwaan jaksa tersebut bahwa Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

Sebagaimana diberitakan, Kejagung RI telah menahan Alex Noerdin di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, pada Kamis 16 September 2021, hingga 20 hari ke depan, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK, Diduga Maling Uang Rakyat Dalam Kasus Apa?

"Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan persnya, Kamis, 16 September 2021.

Bersama Alex, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT. PDPDE Gas berinisial MM sebagai tersangka dan juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Diungkapkan Leonard Eben Ezer, dalam kasus ini Kejagung sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PT. PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x