Alex Noerdin Tambah Status Tersangka, Maling Uang Rakyat Anggaran Bangun Masjid Sriwijaya

- 22 September 2021, 21:10 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menambah status tersangka maling uang rakyat. Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi. Terbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menambah status tersangka maling uang rakyat. Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi. Terbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. /Foto: Puspenkum Kejagung/

SEPUTARTANGSEL.COM - Belum sepekan menyandang status tersangka maling uang rakyat (korupsi) kasus pembelian gas bumi, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mendapat tambahan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Status tersangka terbaru itu terkait dugaan maling uang rakyat (korupsi) Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Sebelumnya, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 senilai lebih dari Rp2,1 miliar dan 30 juta Dolar AS.

Baca Juga: Ini Peran Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar dan 30 Juta Dolar AS

Penetapan status tersangka terbaru itu dibenarkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih.

"Ya benar (tersangka). Penetapannya hari ini," ujar Victor dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2021. 

Namun, Victor tidak menjelaskan secara rinci soal penetapan tersangka maling uang rakyat tersebut. Menurutnya, hal itu akan dijelaskan lebih rinci oleh Kejaksaan Agung RI.

"(Alex dipersangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, nama Alex ikut dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar dan 30 Juta Dolar AS

Dalam kasus ini pemerintah Palembang Sumsel telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang berasal dari APBD.

Total ada empat orang yang didakwa dalam kasus tersebut yakni, Ketua Panitia Lelang, Syarifuddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera, Eddy Hermanto, penggarap proyek kerja sama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto.

Dalam dakwaan jaksa tersebut bahwa Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

Sebagaimana diberitakan, Kejagung RI telah menahan Alex Noerdin di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, pada Kamis 16 September 2021, hingga 20 hari ke depan, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Kena OTT KPK, Diduga Maling Uang Rakyat Dalam Kasus Apa?

"Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan persnya, Kamis, 16 September 2021.

Bersama Alex, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT. PDPDE Gas berinisial MM sebagai tersangka dan juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Diungkapkan Leonard Eben Ezer, dalam kasus ini Kejagung sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PT. PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x