Rocky Gerung Tuntut Ganti Rugi Rp1 Triliun pada Sentul City, Ferdinand Hutahaean: Maling Kok Mau Nuntut

- 13 September 2021, 15:19 WIB
Ferdinand Hutahaean menyoroti pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung yang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun pada PT Sentul City Tbk.
Ferdinand Hutahaean menyoroti pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung yang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun pada PT Sentul City Tbk. /@ferdinand_hutahaean

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyoroti pernyataan Pengamat Politik, Rocky Gerung soal tuntutan ganti rugi terhadap PT Sentul City Tbk jika rumahnya dibongkar.

Ferdinand Hutahaean heran dengan tuntutan ganti rugi Rocky Gerung sebesar Rp1 triliun terhadap PT Sentul City Tbk.

Ferdinand Hutahaean menyebut Rocky Gerung sebagai maling, yang menjadi lebih galak dari pemilik lahan Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yaitu PT Sentul City Tbk.

Baca Juga: Jaringan BIN dan Lembaga Negara Dikabarkan Disusupi Peretas China, Roy Suryo: Wajar karena Sangat Terbuka

"Koq bisa MALING lebih galak dari pemilik? Maling koq mau nuntut, 1 Triliun pula, alamakkkk...!!" tulis Ferdinand Hutahaean, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Senin, 13 September 2021.

Sebelumnya, Rocky Gerung mengungkapkan PT Sentul City Tbk harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun Rp1 jika membongkar rumahnya yang berada di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Rocky menjelaskan bahwa harga material dari rumahnya tersebut sebesar Rp1, sementara harga immaterialnya sebesar Rp1 triliun.

Pasalnya, Rocky Gerung menuturkan rumahnya tersebut mempunyai banyak memori.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Mulai Didorong Maju Pilgub DKI 2024, Adi Prayitno: Jakarta Keras, Bro

"Jadi, kalo saya gugat balik, mungkin saya gugatnya Rp1 triliun Rp1. Rp1 itu harga materialnya, harga immaterialnya itu yang Rp1 triliun," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Senin, 13 September 2021.

"Karena di situ ada banyak memori, ada banyak percakapan intelektual, ada banyak kenangan," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialaminya juga hampir terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena adanya permainan antara pemilik modal dan pemilik kuasa yang mencirikan adanya ketidakadilan terhadap hak masyarakat.

Baca Juga: Bertambah, Korban Meninggal Dunia Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Capai 46 Orang

"Kita bisa mendalilkan bahwa ada ketidakadilan sosial di dalam hak masyarakat," ungkapnya.

Sebagai informasi, PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah seluas 800 meter persegi di lokasi yang ditempati Rocky Gerung beserta warga lainnya.

Perusahaan tersebut mengungkapkan klaimnya dengan menunjukkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 2411 dan nomor 2412.

Dalam poin somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, Rocky Gerung dan beserta warga lainnya yang tinggal di lokasi itu diminta segera mengosongkan rumahnya tersebut dalam waktu 7x24 jam. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x