KPK Setor Uang Sebanyak Rp984 Juta Hasil Maling Uang Rakyat ke Kas Negara

- 20 September 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi dana bantuan sosial tunai (BST) Bansos Kemensos
Ilustrasi dana bantuan sosial tunai (BST) Bansos Kemensos /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Uang hasil lelang barang milik maling uang rakyat Sukiman dan Yul Dirga sebesar Rp984 juta disetor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. 

Langkah tersebut diambil KPK untuk memulihkan kondisi keuangan negara yang saat ini tengah mengalami defisit anggaran.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penyetoran uang ke kas negara tersebut untuk memulihkan keuangan negara atau aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Pecat 57 Pegawai, Eks Jubir Meradang: Sedih, Muak, Marah Campur Aduk!

"Upaya aset recovery di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," ujarnya dikutip SeputarTangsel.com dari pmjnews.com, Senin 20 September 2021.

Fikri mengatakan, KPK telah menyetorkan Rp984juta sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi. Adapun rinciannya, sambung Ali ada sekitar Rp517 rampasan dari mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman yang berhasil dilelang KPK.

Sementara sisanya, sekitar Rp467 juta dari terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.

Baca Juga: Rumah Ketum Partai Demokrat AHY Dikabarkan Digeledah KPK, Bukti Baru Ditemukan? Cek Faktanya

Sekadar diketahui, Sukiman merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman divonis 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x