PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib untuk Lakukan Aktifitas

- 7 September 2021, 09:00 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan ppkm hingga 13 september dan jadikan aplikasi pedulilindungi jadi syarat wajib beraktifitas di area publik
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan ppkm hingga 13 september dan jadikan aplikasi pedulilindungi jadi syarat wajib beraktifitas di area publik /Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021.

Dalam perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, pemerintah secara bertahap akan membuka beberapa tempat aktifitas publik dengan aturan-aturan baru yang wajib ditaati masyarakat.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Rapat Evaluasi PPKM, Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total

Luhut mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi integrator utama untuk meningkatkan coverage vaksinasi yang cepat, testing-tracing-treatment yang baik, dan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) 3M yang tinggi sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19 di area publik.

"Sistem PeduliLindungi yang kita gunakan saat ini akan menjadi integrator utama dari tiga strategi tsb sehingga bisa meminimalkan penularan covid-19 ketika kita membuka kembali aktifitas masyarakat secara bertahap," ujar Luhut dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Sekertariat Kabinet RI pada Senin, 6 September 2021.

Dengan demikian, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan lebih sering digunakan sebagai syarat untuk beraktifitas di ruang publik.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang hingga 13 September 2021, Ini Peraturan yang Wajib Ditaati Masyarakat

Meski sebelumnya sempat mengalami kebocoran data pengguna PeduliLindungi, pemerintah berjanji akan terus melakukan perbaikan dan menjamin keamanan data penggunanya.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, per 5 September lalu penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lain-lain telah mencapai hampir 21 juta pengguna.

Dari 21 juta pengguna tersebut, aplikasi PeduliLindungi telah berhasil menggagalkan 761 ribu orang yang masuk kategori merah untuk tidak melakukan aktifitas di area publik.

Baca Juga: Manajemen Holywings akan dipanggil Polda Metro Jaya karena Melanggar PPKM

Serta terdapat 1.603 orang yang kontak erat dengan kasus positif, dengan 1 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19 dan tidak diperkenankan masuk melakukan aktifitas publik oleh sistem aplikasi PeduliLindungi.

Luhut juga mengatakan, apabila terdapat orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tetap melakukan aktifitas di fasilitas publik, pemerintah akan memberikan tindakan tegas agar tidak tercipta cluster baru.

"Pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam Peduli Lindungi yang masih berusaha melakukan aktifitas di area publik, dengan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat," ujar Luhut.

Baca Juga: Beredar Video Holywings Kemang Langgar Aturan Masa PPKM, Kena Sanksi Penutupan Sementara

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area publik pada masa perpanjangan PPKM 7-13 September ini juga diiringi dengan pembukaan fasilitas publik yang sebelumnya sempat ditutup.

Salah satunya tempat wisata, baik di kota maupun kabupaten dengan status PPKM Level 2-3 aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di semua lokasi wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Perubahan juga terjadi pada area publik lainnya, untuk penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in yang sebelumnya hanya 30 menit kini diubah menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x