Ini Syarat Bagi Warga Tangsel untuk Perjalanan Domestik Selama PPKM Level 3

- 3 September 2021, 22:25 WIB
Pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4.
Pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4. /Foto: Antara/Devi Nindy/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menetapkan Kota Tangsel termasuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diperpanjang dari 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/3028/Huk yang mengatur aktivitas masyarakat Tangsel selama PPKM Level 3.

Di antaranya, terkait jam operasional mal yang diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB. Juga, tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Dinar Candy Mengaku Miskin dan Stress Tak Ada Job Selama PPKM

Selain itu, Surat Edaran Wali Kota tersebut juga mengatur syarat untuk perjalanan domestik jarak jauh.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram Humas Kota Tangsel @humaskotatangsel pada Jumat, 3 September 2021, berikut ini syarat perjalanan domestik selama perpanjang PPKM level 3 di Tangsel.

1. Wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama

2. Menunjukkan hasil PCR, 2 hari sebelum keberangkatan untuk pesawat udara

3. Serta tes Antigen satu hari sebelumnya untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x