SEPUTARTANGSEL.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada manajemen Holywings.
Hal ini berkaitan dengan petugas gabungan yang menemukan pelanggaran ketika merazia kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan pada Sabtu 4 September 2021 malam.
Selain Holywings Kemang, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan razia di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu 5 September 2021.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: PKS Siap Beri Advokasi Kepada Para Seniman Mural yang Merasa Terancam
Dari kedua kafe tersebut petugas mendapati pelanggaran kerumunan dan jam operasional sehingga dilakukan pembubaran.
Proses hukum dilakukan pada setiap kafe maupun restoran yang kedapatan melanggar prokes di masa PPKM level 3 di Jakarta.
"Intinya tekankan lagi bahwa tidak akan tebang pilih bukan cuma ini (Holywings) saja, siapa pun yang melanggar prokes dimasa PPKM level 3 ini akan kita proses semua," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 6 September 2021.
Yusri mengatakan, proses hukum tersebut dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.