PPKM Resmi Diperpanjang hingga 13 September 2021, Ini Peraturan yang Wajib Ditaati Masyarakat

- 6 September 2021, 20:42 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan resmi umumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan resmi umumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali /Instagram/@luhut.pandjaitan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali akhirnya resmi diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual.

Menurut Luhut Bindar Pandjaitan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan pada PPKM periode 7 hingga 13 Septermber 2021.

Baca Juga: Manajemen Holywings akan dipanggil Polda Metro Jaya karena Melanggar PPKM

"Seiring dengan kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News pada Senin, 6 September 2021.

Adapun beberapa peraturan baru yang harus ditaati masyarakat di wilayah PPKM Level 2-3, yaitu penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu Luhut juga mengatakan, pemerintah akan mulai uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.

Baca Juga: Minta Polisi Tindak Tegas Kerumunan Holywings Kemang Saat PPKM, Chico Hakim: Tidak Semua Selalu Tentang Uang

Uji coba itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan dengan implementasi aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah