SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku terduga pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terancam dengan hukuman pasal berlapis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yaitu MSA.
Para pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI tersebut terancam terkena 2 pasal berlapis, yakni pasal 289 dan 281 KUHP junto 335.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saudara MSA, dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," ujar Setyo dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Jumat, 3 September 2021.
Akan tetapi, jika sangkaan pasal tersebut masih sebatas dugaan. Hingga sampai saat ini pihak polisi masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku perundungan dan pelecehan seksual tersebut.
Setyo juga mengatakan bahwa untuk membuka kasus ini, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan KPI.
Di sisi lain, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengaku telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga merupakan pelaku.