Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Terancam Hukuman Pasal Berlapis

- 3 September 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Foto: PIXABAY/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku terduga pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terancam dengan hukuman pasal berlapis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yaitu MSA.

Para pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI tersebut terancam terkena 2 pasal berlapis, yakni pasal 289 dan 281 KUHP junto 335.

Baca Juga: KPI Pusat Lakukan Investigasi Internal Soal Dugaan Pelecehan, Ernest Prakasa: Percaya? Saya Sih Enggak

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saudara MSA, dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," ujar Setyo dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Jumat, 3 September 2021.

Akan tetapi, jika sangkaan pasal tersebut masih sebatas dugaan. Hingga sampai saat ini pihak polisi masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku perundungan dan pelecehan seksual tersebut.

Setyo juga mengatakan bahwa untuk membuka kasus ini, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan KPI.

Baca Juga: Soroti Dugaan Pelecehan di KPI Pusat, Soleh Solihun: Kita Pikir Alim, Ternyata Gitu Dibiarkan Bertahun-tahun

Di sisi lain, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengaku telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga merupakan pelaku.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah