SEPUTARTANGSEL.COM - Isu amandemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 bukan soal perlu atau tidaknya.
Namun, yang perlu dicari tahu adalah motif dasar di balik wacana amandemen UUD 1945 ini.
Jika motifnya adalah untuk memperpanjang masa jabatan pemerintah dan mengawal proyek pemindahan ibu kota negara, maka akal sehat harus menolaknya.
Baca Juga: Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Eks Ketua MK: Memang Perlu Evaluasi Menyeluruh
Demikian ditegaskan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Benny K. Harman.
"Perdebatan kita bukan soal perlu-tidaknya amandemen UUD'45 tetapi tentang motif dasar amandemen," ujar Benny K. Harman, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Jumat, 3 September 2021.
Benny menambahkan, jika motif di balik wacana amandemen UUD 1945 ini adalah untuk menambah kewenangan, menumpuk kekuasaan, dan memperpanjang masa jabatan bagi pemerintah, maka hal tersebut sangat ditolak akal sehat masyarakat.
Terlebih lagi jika motif nya ternyata untuk mengawal proyek pemindahan ibu kota negara, menurutnya hal tersebut lebih tidak masuk akal.