Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Eks Ketua MK: Memang Perlu Evaluasi Menyeluruh

- 1 September 2021, 07:24 WIB
Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyoroti atas polemik wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945
Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyoroti atas polemik wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 /Antara / Katriana/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 kian riuh di tengah publik.

Sejumlah tokoh, pengamat dan praktisi politik melontarkan pendapat berbeda tentang perlunya dilakukan amandemen.

Wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini juga mengundang perhatian mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Partai Koalisi Pemerintah Wajib Tindaklanjuti Amandemen UUD NRI 1945, Rachland Nashidik Sayangkan Sikap Jokowi

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada 31 Agustus 2021, Jimly Asshiddiqie menilai bahwa Presiden Jokowi sudah sepantasnya memberikan perhatian khusus atas wacana amandemen yang menimbulkan banyak perspektif.

"Sngt tpat jika Presiden beri prhatian khusus ttg ini, karena yg lain trjebak self dealing sndiri2," kata Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitannya.

Sebab, Jimly Asshiddiqie mengatakan jika UUD 1945 pasca reformasi tahun 1999-2002 memang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Ketua MPR dan Presiden Bahas Amandemen UUD NRI, Benny: Jadi Ingat MPRS Minta Soekarno Presiden Seumur Hidup

"Stlah 2 dekade diterapkan, UUD45 pasca reformasi 1999-2002 memang prlu dievaluasi mnyeluruh," ujar Jimly Asshiddiqie," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x