SEPUTARTANGSEL.COM- Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung Mahfud MD soal pengajuan Rancangan UU KUHP pada pasal penghinaan presiden.
Pada unggahan Partai Demokrat di akunnya @PDemokrat mencuitkan bahwa Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung Mahfud MD telah berubah sikap.
Benny K Harman menuduh Mahfud telah menghapus pasal penghinaan Presiden saat ia memimpin di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Ditangkap Atas Pencemaran Nama Baik, Begini Kata Polisi
Karena hal tersebut, saat Susilo Bambang Yudhoyono jadi Presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghinanya.
“Saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” tulis cuitan Partai Demokrat pada 9 Juni 2021.
Membaca cuitan tersebut Menko Polhukam Mahfud MD pun langsung bereaksi. Melalui akunnya @mohmahfudmd menjawab tuduhan tersebut ngawur.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Copot Menag Yaqut Cholil Qoumas, Cek Faktanya
Mahfud menjelaskan bahwa penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden jauh dilakukan sebelum dirinya masuk ke MK.