Isu Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Benny K Harman: Tolak Jika untuk Kawal Proyek Pemindahan Ibu Kota

- 3 September 2021, 19:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman menyinggung isu wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman menyinggung isu wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945. /Foto: Dok. DPR RI/

"Jika motifnya hanya untuk tambah kewenangan, menumpuk kekuasaan dan perpanjangan masa jabatan apalagi hanya untuk kawal proyek ibu kota negara, jelas akal sehat kita menolaknya. #RakyatMonitor," tandas Benny.

Menurut Benny, wacana amandemen UUD 1945 ini banyak pihak yang mengaitkannya dengan usaha untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengatakan setuju atau tidak setuju dengan isu wacana amandemen UUD 1945 tersebut.

Baca Juga: Ketua MPR dan Presiden Bahas Amandemen UUD NRI, Benny: Jadi Ingat MPRS Minta Soekarno Presiden Seumur Hidup

"Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan," ujar Mahfud MD melalui keterangan persnya di Jakarta pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurut Mahfud, pemerintah tidak mempunyai kewenangan atas amandemen UUD 1945, pemerintah hanya menyediakan lapangan politiknya.

"Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya," ucap Mahfud MD.

Dia menyarankan agar masalah ini dipertanyakan kepada pihak yang berwenang dalam amandemen UUD seperti MPR atau DPR RI.

Baca Juga: MPR Resmi Amandemen Kelima UUD 1945, Presiden Jokowi Kembali Maju Tiga Periode di Pilpres 2024, Ini Faktanya

"Silakan sampaikan ke MPR atau DPR RI, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah," tambah Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini