Korban Dugaan Pelecehan di KPI Pusat Dua Kali Lapor Polisi Ditolak, Dianggap Persoalan Internal Kantor

- 2 September 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi perundungan dan pelecehan. Anggota KPI Pusat yang mengaku mengalami perundungan dan pelecehan oleh rekan kerjanya telah melaporkan ke polisi tapi tak digubris.
Ilustrasi perundungan dan pelecehan. Anggota KPI Pusat yang mengaku mengalami perundungan dan pelecehan oleh rekan kerjanya telah melaporkan ke polisi tapi tak digubris. /Pixabay/Alexas_Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS yang diduga mengalami perundungan dan pelecehan oleh sesama rekannya pernah melaporkan terduga ke pihak kepolisian.

Korban yang mengaku mengalami perundungan dan pelecehan di KPI Pusat sejak tahun 2012 itu berupaya melaporkan terduga usai menerima balasan surat elektronik dari Komnas HAM.

Menurut penuturan MS, Komnas HAM menyimpulkan bahwa apa yang dialaminya merupakan sebuah kejahatan dan tindak pidana.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Ketua PP GP Ansor: Semua Pelaku Harus Diseret ke Ranah Hukum Pidana

Karena itu, korban disarankan untuk melaporkan terduga perundungan dan pelecehan di KPI Pusat ke pihak kepolisian.

"Pada 19 September 2017, Komnas HAM membalas email dan menyimpulkan apa yang saya alami sebagai kejahatan atau tindak pidana. Maka Komnas HAM menyarankan saya agar membuat laporan kepolisian," kata MS, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @grassroot.id, Kamis, 2 September 2021.

Namun, MS tidak langsung melaporkan terduga ke pihak kepolisian usai menerima saran dari Komnas HAM tersebut.

Dua tahun berlalu, korban mengaku semakin tidak betah dengan peristiwa yang menimpanya karena membuatnya sering sakit. Sehingga, dia melaporkan rekan-rekannya ke Polsek Gambir Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dugaan Perundungan dan Pelecehan Menimpa Anggotanya, KPI Pusat Nyatakan Sikap

Namun, dia menyesalkan respons dari pihak kepolisian yang menyuruhnya untuk melaporkan terduga ke pihak pimpinan KPI Pusat.

Pasalnya, pihak kepolisian menyebut dugaan perundungan dan pelecehan yang terjadi pada MS hanya sebatas masalah kantor saja.

"Karena tak betah dan sering sakit, pada 2019 saya akhirnya pergi ke Polsek Gambir untuk membuat laporan Polisi. Tapi petugas malah bilang 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," ungkapnya.

"Pak Kapolri, bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan Kepolisian wajib memprosesnya?" tambahnya.

Korban sempat melaporkan perundungan dan pelecehan yang diterimanya kepada pimpinannya. Alhasil, korban dipindahkan ke ruangan lain yang dianggap pimpinan tersebut diisi oleh orang-orang baik.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan di KPI Pusat Sempat Minta Bantuan Hotman Paris dan Deddy Corbuzier Tapi Tak Direspons

Namun, perundungan yang diduga dilakukan oleh rekannya itu tidak berhenti sejak MS dipindahkan.

Korban mengatakan, tasnya dilempar keluar ruangan dan kursi yang didudukinya ditarik keluar dan ditulisi 'bangku ini tidak ada orangnya'.

MS yang semakin tidak tahan dengan perundungan yang diterimanya akhirnya mencoba kembali ke Polsek Gambir Jakarta Pusat untuk melaporkan terduga dengan harapan dapat diproses oleh pihak kepolisian.

"Karena perundungan terus terjadi dan saya makin lemah, sering sakit, terhina setiap saat, pada 2020 saya kembali ke Polsek Gambir. Berharap laporan saya diproses dan para pelaku dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.

Namun, laporannya tersebut kembali tidak digubris oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian justru meminta MS untuk memberikan nomor terduga untuk ditelpon.

Baca Juga: Anggota KPI Pusat Diduga Alami Perundungan dan Pelecehan Oleh Sesama Rekan Kerja di Lingkungan Kantor

"Petugas malah mengatakan 'begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," ucapnya.

Korban menyesalkan pihak kepolisian yang tidak memproses laporannya. Dia bahkan mempertanyakan keadilan yang tidak didapatkannya.

Pasalnya, dia menganggap pihak kepolisian meremehkan penderitaan yang dialaminya.

"Saya ingin penyelesaian hukum, makanya saya lapor polisi. Tapi kenapa laporan saya tidak di-BAP? Kenapa pelaku tak diperiksa? Kenapa penderitaan saya diremehkan? Bukankah seorang pria juga mungkin jadi korban perundungan dan pelecehan seksual?" ungkapnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x