SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi hukuman salah satu pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik.
Salah satu pimpinan KPK yang melanggar kode etik tersebut adalah Lilik Pintauli Siregar yang hanya dijatuhi hukuman ringan oleh Dewan Pengawas KPK.
Melalui cuitan di akun Twitternya, Febri Diansyah mengatakan jika Lilik terbukti melanggar dua kode etik.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik, Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, dan Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," cuit Febri dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 30 Agustus 2021.
Kemudian Febri cukup menyayangkan karena hukuman yang dijatuhkan terbilang cukup ringan, yaitu pemotongan gaji sebesar Rp1,85 juta per bulan.
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," sambungnya.
Febri menambahkan, sebenarnya Dewan Pengawas KPK mempunyai wewenang pilihan untuk menjatuhkan hukuman yang berat, yaitu sampai pemberhentian jabatan.