Terbukti Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Potong Gaji, Febri Diansyah: Menyedihkan

- 30 Agustus 2021, 18:03 WIB
Febri Diansyah tanggapi hukuman ringan yang diberikan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Pimpinan KPK, Lilik Pintauli Siregar yang hanya berupa pemotongan gaji
Febri Diansyah tanggapi hukuman ringan yang diberikan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Pimpinan KPK, Lilik Pintauli Siregar yang hanya berupa pemotongan gaji /Foto: Kolase/Antara/Twitter@febridiansyah./

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi hukuman salah satu pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Salah satu pimpinan KPK yang melanggar kode etik tersebut adalah Lilik Pintauli Siregar yang hanya dijatuhi hukuman ringan oleh Dewan Pengawas KPK.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Febri Diansyah mengatakan jika Lilik terbukti melanggar dua kode etik.

Baca Juga: Febri Diansyah Cuitkan Satire Siapa Kandidat Koruptor Pimpin KPK, Netizen Sebut Akil Mochtar dan Juliari

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik, Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, dan Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," cuit Febri dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 30 Agustus 2021.

Kemudian Febri cukup menyayangkan karena hukuman yang dijatuhkan terbilang cukup ringan, yaitu pemotongan gaji sebesar Rp1,85 juta per bulan.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," sambungnya.

Baca Juga: Mencuat Kasus Data Penerima Bansos, Febri Diansyah Ingatkan Korupsi E-KTP, 9 Penyelidik Disingkirkan Lewat TWK

Febri menambahkan, sebenarnya Dewan Pengawas KPK mempunyai wewenang pilihan untuk menjatuhkan hukuman yang berat, yaitu sampai pemberhentian jabatan.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x