"Terlihat dr pengaturan sanksi yg ringan utk Pimpinan, sekalipun pelanggaran berat. Dewas jg tdk bs berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan," lanjutnya.
Febri juga menjelaskan bahwa sebelum ada Dewas, jika ada Pimpinan KPK yang melanggar etik akan dibentuk sebuah Komite etik KPK.
"Sebelum ada Dewas, dulu jk Pimpinan KPK melanggar etik maka dbentuk Komite Etik KPK," kata Febri.
Komite Etik tersebut kebanyakan diisi dari eksternal KPK sendiri seperti tokoh masyarakat, dan sanksinya pun diatur lebih berat dari pegawai.
"Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat. Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai. Tp sekarang, justru pengawasan semakin melemah skalipun ada Dewas," ujar Febri.***