"Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tp itu tidak dilakukan," ungkap Febri.
Selain itu, Febri juga mengungkapkan bahwa sudah tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari KPK untuk saat ini.
"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK," katanya.
Febri pun mencontohkan beberapa hukuman ringan yang dijatuhi oleh Dewan Pengawas KPK yang terbukti melanggar kode etik.
"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan.. Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dikatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," ungkapnya.
Selain itu, melihat peraturan dari Dewas saat ini, Febri meragukan niat mereka untuk menjaga integritas KPK.
Baca Juga: BKN Mengaku Tak Pegang Hasil TWK KPK, Febri Diansyah: Ini Tes Atau Petak Umpet?
"Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas mmg diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga Integritas KPK," ucapnya.