Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Setelah Gagal Banding, Refrizal: Demi Hukum & Keadilan Bebaskan HRS

- 30 Agustus 2021, 13:26 WIB
Permohonan banding Habib Rizieq ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap divonis 4 tahun penjara, Refrizal minta HRS dibebaskan demi hukum dan keadilan
Permohonan banding Habib Rizieq ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap divonis 4 tahun penjara, Refrizal minta HRS dibebaskan demi hukum dan keadilan /PMJ News

Menurutnya, ketiga perkara tersebut sudah diperiksa dan didiskusikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah