SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal soroti ditolaknya permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq sehingga eks Imam Besar FPI itu tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Melalui akun Twitter pribadinya, Refrizal meminta agar Habib Rizieq dibebaskan demi hukum dan keadilan.
"Saya minta DEMI HUKUM & KEADILAN Bebaskan HRS..
#BebaskanHRS," tulis Refrizal, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Senin, 30 Agustus 2021.
Sebagai informasi, permohonan banding yang diajukan tim Kuasa Hukum Habib Rizieq akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Habib Rizieq, sang menantu Hanif Alatas beserta Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat divonis 1 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan.
Baca Juga: Habib Rizieq Ultah, Fadli Zon Ucapkan Selamat: Kebenaran akan Menang
Binsar mengatakan, ada tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Mohammad Habif Alatas bin Abdurrrahman, dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.