Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Setelah Gagal Banding, Refrizal: Demi Hukum & Keadilan Bebaskan HRS

- 30 Agustus 2021, 13:26 WIB
Permohonan banding Habib Rizieq ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap divonis 4 tahun penjara, Refrizal minta HRS dibebaskan demi hukum dan keadilan
Permohonan banding Habib Rizieq ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap divonis 4 tahun penjara, Refrizal minta HRS dibebaskan demi hukum dan keadilan /PMJ News

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal soroti ditolaknya permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq sehingga eks Imam Besar FPI itu tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Melalui akun Twitter pribadinya, Refrizal meminta agar Habib Rizieq dibebaskan demi hukum dan keadilan.

"Saya minta DEMI HUKUM & KEADILAN Bebaskan HRS..
#BebaskanHRS," tulis Refrizal, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Prabowo Subianto Puji-puji Kepemimpinan Presiden Jokowi, Refrizal: Apakah Masih Ingat pada Habib Rizieq?

Sebagai informasi, permohonan banding yang diajukan tim Kuasa Hukum Habib Rizieq akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Habib Rizieq, sang menantu Hanif Alatas beserta Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat divonis 1 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan.

Baca Juga: Habib Rizieq Ultah, Fadli Zon Ucapkan Selamat: Kebenaran akan Menang  

Binsar mengatakan, ada tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Mohammad Habif Alatas bin Abdurrrahman, dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x