Terkait Kasus Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Ini

- 24 Juni 2021, 21:34 WIB
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu.
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu. /Foto: ANTARA/Yogi Rachman/

SEPUTARTANGSEL.COM – Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat, divonis 1 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto, menilai Andi Tatat terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Khadwanto saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Gus Sahal Sebut Putusan Berlebihan, Lebay

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Majelis Hakim menilai pernyataan terdakwa yang mengatakan Habib Rizieq Shihab sehat, ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020, merupakan sebuah kebohongan.

Karena pada kenyataannya, hasil dari tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) Habib Rizieq menunjukkan positif Covid-19.

Hal yang memberatkan, jelas Majelis Hakim, pernyataan Andi Tatat bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sehat, dapat meresahkan masyarakat, karena hasil tes swabnya menunjukan positif Covid-19.

Baca Juga: Vonis Rizieq Shihab Pakai Produk UU Zaman Kompeni, Fadli Zon: Semoga HRS Diberi Kemudahan

Untuk hal yang meringankan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni Andi Tatat masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x