Forum Pimred PRMN Sebut Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat, Jangan Kaburkan Makna Kejahatan

- 29 Agustus 2021, 15:21 WIB
Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sepakat mengganti istilah koruptor dengan Maling Uang Rakyat, Rampok Uang Rakyat atau Garong Uang Rakyat karena tak ingin mengaburkan makna kejahatan korupsi dengan istilah penyintas korupsi atau menjadikannya penyuluh antikorupsi.
Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sepakat mengganti istilah koruptor dengan Maling Uang Rakyat, Rampok Uang Rakyat atau Garong Uang Rakyat karena tak ingin mengaburkan makna kejahatan korupsi dengan istilah penyintas korupsi atau menjadikannya penyuluh antikorupsi. /Foto: Dok. Forum Pimred PRMN/

Karena itu, mulai hari ini, seluruh media yang berada di bawah naungan PRMN resmi menggunakan diksi yang lebih lugas tadi.

"Bahkan sudah semestinya, wajah para maling, rampok dan garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas," tegas Agus.

"Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," pungkasnya.

Baca Juga: Said Didu Komentari Gelar Baru Koruptor sebagai Penyintas, Netizen Plesetkan Komisi Pelindung Koruptor

Forum Pimred PRMN adalah forum yang terdiri atas 170 lebih Pemimpin Redaksi portal-portal berita yang bernaung di bawah Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), termasuk SeputarTangsel.Com.

PRMN sendiri adalah ekosistem media digital dengan konsep economy sharing yang pertama di Indonesia.

PRMN berkomitmen menciptakan pengusaha-pengusaha media dan lapangan kerja di Indonesia melalui konsep bisnis Mediapreneur dan Contentpreneur.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini