SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menskrining nara pidana (napi) koruptor yang nantinya akan dijadikan penyuluh antikorupsi. Hasilnya, 7 orang dari mereka dinyatakan siap untuk melaksanakan tugas.
KPK menyebut para koruptor yang sudah disiapkan sebagai penyintas dan siap untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak korupsi kepada masyarakat.
Sebutan ‘penyintas’ menjadi sorotan banyak pihak. Novel Baswedan, mantan penyidik KPK ikut angkat bicara. Menurutnya, pemberi pernyataan aneh dan keterlaluan.
“Perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan,” ujar Novel Baswedan dalam cuitannya di Twitter @nazaqitsha yang dikutip SeputarTangsel.Com, Senin 23 Agustus 2021.
Novel Baswedan mempertanyakan pemahaman dan kepedulian KPK tentang korupsi di Indonesia, sehingga menyebut koruptor sebagai penyintas.
“Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?’ ujar Novel Baswedan.
“Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh anti korupsi,” ucap Novel Baswedan menambahkan.
Baca Juga: KPK Rekrut Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Said Didu: Koruptor Itu Dihukum dan Diasingkan