SEPUTARTANGSEL.COM - KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.
Alasannya, para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Alih-alih bersepakat dengan istilah 'penyintas korupsi', 170 lebih Pemimpin Redaksi media yang bernaung di bawah Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) justru memilih istilah yang lebih tegas.
Baca Juga: Kata Koruptor Terlalu Halus, Quraish Shihab: Itu Pencuri, Mereka Tidak Punya Malu
Forum Pimred PRMN mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021 sepakat menggunakan istilah yang lebih lugas, yakni mengganti penyebutan koruptor dengan Maling Uang Rakyat, Rampok Uang Rakyat atau Garong Uang Rakyat.
Menurut CEO PRMN, Agus Sulistriyono, sikap ini diambil karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan, atau membuat pelaku merasa malu.
"Wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah 'penyintas korupsi' jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut," ujar Agus Sulistriyono.
Ditambahkan, Forum Pimred PRMN menolak wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi dan menyebut mereka sebagai penyintas korupsi tadi.