Said Didu Komentari Gelar Baru Koruptor sebagai Penyintas, Netizen Plesetkan Komisi Pelindung Koruptor

- 24 Agustus 2021, 09:52 WIB
Said Didu mempertanyakan keputusan KPK memberi gelar Penyintas pada koruptor dan mengangkatnya jadi penyuluh korupsi
Said Didu mempertanyakan keputusan KPK memberi gelar Penyintas pada koruptor dan mengangkatnya jadi penyuluh korupsi /Foto: Twitter/@msaid_didu/

SEPUTARTANGSEL.COM- KPK berencana menjadikan eks napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. 

Tentu saja keputusan janggal dan aneh tersebut mendapat banyak perlawanan.

Dengan keputusan tersebut KPK memberikan tempat khusus bagi para koruptor, bukan malah membuat koruptor jera. 

Terakhir kebijakan KPK bahkan memberikan gelar pada mantan napi korutor sebagai penyintas. 

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari Selasa, 24 Agustus 2021: Antam Turun Rp4000, UBS Naik

Menurut KBBI.kemendikbud.go.id penyintas berarti orang yang mampu bertahan hidup, misalnya dari penyakit, atau pandemi seperti Covid-19. 

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu yang kini aktif mengkritisi kebijakan pemerintah pun merasa janggal dengan kebijakan KPK tersebut. 

Melalui akunnya @msaid_didu memprotes penggunaan gelar penyintas bagi koruptor. 

"KPK memberikan gelar "penyintas korupsi" kpd koruptor.
Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana.
Lha mereka pelakunya kok dianggap "korban"?" pertanyaan M. Said Didu pada cuitannya 23 Agustus 2021. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini