SEPUTARTANGSEL.COM - KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.
Alasannya, para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Alih-alih bersepakat dengan istilah 'penyintas korupsi', 170 lebih Pemimpin Redaksi media yang bernaung di bawah Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) justru memilih istilah yang lebih tegas.
Baca Juga: Kata Koruptor Terlalu Halus, Quraish Shihab: Itu Pencuri, Mereka Tidak Punya Malu
Forum Pimred PRMN mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021 sepakat menggunakan istilah yang lebih lugas, yakni mengganti penyebutan koruptor dengan Maling Uang Rakyat, Rampok Uang Rakyat atau Garong Uang Rakyat.
Menurut CEO PRMN, Agus Sulistriyono, sikap ini diambil karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan, atau membuat pelaku merasa malu.
"Wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah 'penyintas korupsi' jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut," ujar Agus Sulistriyono.
Ditambahkan, Forum Pimred PRMN menolak wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi dan menyebut mereka sebagai penyintas korupsi tadi.
Karena itu, mulai hari ini, seluruh media yang berada di bawah naungan PRMN resmi menggunakan diksi yang lebih lugas tadi.
"Bahkan sudah semestinya, wajah para maling, rampok dan garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas," tegas Agus.
"Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," pungkasnya.
Forum Pimred PRMN adalah forum yang terdiri atas 170 lebih Pemimpin Redaksi portal-portal berita yang bernaung di bawah Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), termasuk SeputarTangsel.Com.
PRMN sendiri adalah ekosistem media digital dengan konsep economy sharing yang pertama di Indonesia.
PRMN berkomitmen menciptakan pengusaha-pengusaha media dan lapangan kerja di Indonesia melalui konsep bisnis Mediapreneur dan Contentpreneur.***