BLT Subsidi Gaji Kapan Cair? Dapatkan BSU Rp1 Juta dari Kemnaker dengan Cara Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 21 Agustus 2021, 11:49 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair, Dapatkan BSU Rp1 Juta dari Kemnaker
BLT Subsidi Gaji Cair, Dapatkan BSU Rp1 Juta dari Kemnaker /Foto: Pexels/ahsanjaya

SEPUTARTANGSEL.COM - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2021 ini.

Pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU rencananya dilakukan secara bertahap hingga bulan September 2021 mendatang dengan target 7,8 juta pekerja/karyawan penerima.

Tujuan dari pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini adalah untuk membantu para pekerja/karyawan terdampak Covid-19, serta mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Cair? Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru untuk Dapatkan BSU Rp1 Juta

Target utama Kemnaker adalah para korban PHK, UMKM, serta mereka yang berasal dari keluarga miskin.

Sebagai informasi, pada bulan ini BLT Subsidi Gaji sudah mulai dicairkan sejak 12 Agustus 2021 kepada 900 ribu pekerja/karyawan.

Masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp1 juta yang akan disalurkan secara bertahap selama dua bulan, sehingga per bulannya penerima akan mendapat Rp500 ribu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Cek Namamu untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Untuk bisa menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemnaker, Anda wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;

3. Penerima upah;

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;

5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;

6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Perhatian! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Sudah Cair Hanya untuk 7 Kelompok Ini, Segera Cek Namamu

Selain itu, Kemnaker memberi pengecualian kepada para pekerja/karyawan yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang memiliki UMK dan UMP di atas Rp3,5 juta. Misalnya DKI Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.

Batasan upah di sejumlah wilayah tersebut ditentukan berdasarkan UMP atau UMK masing-masing.

Apabila Anda merasa sudah memenuhi keseluruhan persyaratan di atas, maka silahkan lakukan langkah di bawah ini untuk cek daftar penerima.

1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan.

3. Login ke akun yang sudah terdaftar.

4. Lengkapi biodata diri yang diminta.

5. Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah kamu termasuk ke dalam penerima BSU atau tidak.

Itulah sejumlah informasi tentang penyaluran BSU oleh Kemnaker. Mohon selalu ikuti informasi selanjutnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini