Untuk bisa menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemnaker, Anda wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;
3. Penerima upah;
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;
5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;
6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).
Selain itu, Kemnaker memberi pengecualian kepada para pekerja/karyawan yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang memiliki UMK dan UMP di atas Rp3,5 juta. Misalnya DKI Jakarta dan Karawang, Jawa Barat.