Untuk mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kemnaker, Anda diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;
3. Penerima upah;
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;
5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;
6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Alhamdulillah, BSU dari Kemnaker Cair, Cek Link Ini untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta
Namun, Kemnaker berikan pengecualian kepada mereka yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK dan UMP di atas Rp3,5 juta.