Atas Petunjuk Presiden Jokowi, Luhut: PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

- 16 Agustus 2021, 22:06 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan dilakukan atas petunjuk Presiden, setelah mencermati tren penurunan kasus Covid-19.

Demikian diungkapkan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers secara virtual pada Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Indikator Kematian Dikeluarkan Sementara Demi Akurasi

"Atas arahan dan petunjuk presiden maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut dikutip SeputarTangsel dari siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini menyampaikan bahwa penerapan PPKM Level 4 pada tanggal 7-16 Agustus 2021 telah menunjukkan tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dia mengungkapkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif, turun 59 persen di pekan lalu menjadi turun 78 persen pada Minggu, 15 Agustus 2021 kemarin. 

Baca Juga: Sebut BOR di Jawa dan Nasional Turun karena PPKM, Jokowi Minta Vaksinasi Harian Dipercepat

"Kalau minggu lalu saya laporkan (turun) 59 persen, sekarang di 76 persen (penurunannya) dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x