PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi

- 10 Agustus 2021, 12:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian.*
Mendagri Tito Karnavian.* /Foto: Instagram @kemendagri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito karnavian mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

Ada tiga Inmenadgri yang diterbitkan yaitu, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021, dan Inmendagri 32/2021.

Untuk Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Chef Arnold Poernomo Klarifikasi Setelah Dihujat Netizen karena Ngeprank Jenny Peserta Master Chef Indonesia

Instruksi tersebut mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 30/2021 dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Selanjutnya untuk Inmendagri 31/2021 berisi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca Juga: Dokter Tirta Kritik Keras Pemerintahan Jokowi: Ga Kira-kira Emang Kalau Bikin Kebijakan

Inmendagri 31/2021 mulai berlaku dari 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Penetapan untuk level wilayah pada Inmendagri tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sementara itu, untuk Inmendagri 32/2021 berisi tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.

Inmendagri 32/2021 mulai berlaku dari tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Soroti Permohonan Bebas Eks Mensos Juliari Batubara, Zara Zettira: Penderitaan Rakyat Bagaimana Yang Mulia?

PPKM untuk kriteria dengan level tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai ke tingkat RT.

Dan untuk kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x