Polda Metro Hentikan Penyekatan di 100 Titik, Ini 3 Aturan Baru Pembatasan Mobilitas di Masa PPKM Level 4

- 11 Agustus 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4.
Ilustrasi pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4. /Foto: Antara/Devi Nindy/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang, mulai 10-16 Agustus 2021.

Terkait keputusan tersebut, ada aturan-aturan baru yang diberlakukan dalam pengendalian mobilitas di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik mulai Rabu, 11 Agustus 2021 hari ini.

Baca Juga: Penyekatan PPKM di Jakarta Ditiadakan, Diganti Pemberlakuan Ganjil Genap yang Diperluas

Sebagai gantinya, akan diberlakukan tiga aturan baru untuk mengatur mobilitas masyarakat di perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku selama tujuh hari kedepan.

“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas pada tanggal 10-16 Agustus 2021,” ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Instagram @poldametrojaya pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Jika tiga cara baru dalam pembatasan mobilitas masyarakat ini dianggap efektif, maka tidak menutup kemungkinan wilayah cakupannya akan diperluas.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi

Berikut SeputarTangsel.Com rangkum tiga aturan baru terkait mobilitas masyarakat, di masa PPKM Level 4 bagi wilayah ibukota Jakarta.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x