Penyekatan PPKM di Jakarta Ditiadakan, Diganti Pemberlakuan Ganjil Genap yang Diperluas

- 10 Agustus 2021, 21:54 WIB
Kendaraan melintasi pos penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Kendaraan melintasi pos penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021. /Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/

SEPUTARTANGSEL.COM- Akhirnya penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta ditiadakan.

Rencananya, mulai Rabu 11 Agustus 2021, penyekatan akan diganti dengan aturan ganjil genap yang diperluas.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, selama PPKM Darurat dilaksanakan hingga Level 4 hingga 9 Agustus, pihak Polda Metro Jaya telah memasang sekitar 100 pos penyekatan.

Meski PPKM Level 4 di Jakarta masih berlangsung hingga 16 Agustus 2021, beberapa sektor yang berhubungan dengan ekonomi mulai dilonggarkan.

Mobilitas masyarakat mulai dilonggarkan, tetapi dibatasi dengan cara lain.

“Mulai besok, penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan diganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ujar Sambodo Purnomo.

“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00–20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19,” tambah Sambodo Purnomo.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x