Atas Petunjuk Presiden Jokowi, Luhut: PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

- 16 Agustus 2021, 22:06 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu juga menyampaikan bahwa perekonomian berhasil pulih dengan cepat.

Namun, menurutnya, hal tersebut berisiko pada meningkatnya kasus pada dua sampai tiga minggu ke depan jika tidak diantisipasi dengan hati-hati.

Baca Juga: Jubir Luhut Bantah Data Kematian Covid-19 Dihapus Sebagai Indikator PPKM, Jodi: Hanya Tidak Dipakai Sementara

Oleh karena itu, Luhut mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan penularan Covid-19 di Indonesia.

"Jadi kita semua harus super hati-hati menghadapi ini dan harus mengikuti prokes," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini