Dalam penjelasannya tersebut diungkap bahwa sebagai respons cepat dari pandemi Covid-19 sejak 6 April 2020, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak terhadap barang atau jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
"Kebijakan ini ditempuh dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha dan fasilitas pajak, untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19," tulis @DitjenPajakRI.
Barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk pasien, dan peralatan lainnya.
Baca Juga: Taliban Kuasai Ibu Kota Afghanistan, AS Tolak Dibandingkan dengan Perang Vietnam
"Untuk industri farmasi produsen vaksin/obat impor bahan baku produksi vaksin atau obat juga diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah," lanjutnya.
Hal itu dilandasi dengan dengan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
"Fasilitas ini semula hanya berlaku sampai Juni 2020, namun kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2021," tutup Ditjen Pajak.
Selain penegasan tersebut, Presiden Jokowi juga menyatakan telah memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga PCR hingga Rp450-500 ribu. Masih mahal. ***