Harga PCR Mahal karena Pajak, Dirjen Pajak Sebut Tak Bebani Alkes dan Obat-obatan Covid-19

- 16 Agustus 2021, 10:41 WIB
Seorang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia menjalani tes usap PCR di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Maret 2021.
Seorang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia menjalani tes usap PCR di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Maret 2021. /Sumber: Antara Foto / Agus Alfian/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Mahalnya alat tes PCR di Indonesia ramai dibicarakan. Penyebab mahalnya alat PCR diduga karena pajak yang dibebankan terhadap barang impor.

Hal ini mencuat ketika masyarakat ramai membandingkan harga alat tes PCR di Indonesia dan India. 

Harga PCR di Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan di India.

Di Indonesia harga tes  PCR mencapai Rp700-800 ribu. Sedangkan di India kabarnya hanya sekitar Rp100 ribuan.

Baca Juga: Ayang Utriza Sebut SBY Terlibat Korupsi Hambalang, Demokrat: Omongannya Tak Lebih Cerdas dari BuzzeRp

Juru bicara Menteri Keuangan Prastowo Yustinus melalui akun media sosialnya memberikan tanggapan. 

"Sejauh kami cek di Permenkeu, pajak2 terkait impor dan pengadaan peralatan kesehatan untuk penanganan covid dibebaskan/ditanggung pemerintah. Ini sdh diberlakukan sejak awal pandemi sampai saat ini," jelas Yustinus Prastowo di akunnya @prastow pada 15 Agustus 2021. 

Tak hanya Yustinus Prastowo, secara resmi Ditjen pajak melalui akunnya @DitjenPajakRI menjawab tudingan mahalnya harga PCR disebabkan pajak yang dibebankan 

"Pajak tidak menyebabkan PCR menjadi lebih mahal di Indonesia," sanggah Ditjen Pajak pada 16 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x