BKN Beberkan Empat Poin Keberatan pada Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK KPK

- 14 Agustus 2021, 12:20 WIB
Supranawa Yusuf wakil kepala BKN saat melakukan konferensi pers terkait maladministrasi TWK KPK.
Supranawa Yusuf wakil kepala BKN saat melakukan konferensi pers terkait maladministrasi TWK KPK. /Foto: Instagram @bkngoidofficial/

“Tidak digunakannya nota kesepahaman dan kontrak sewa kelola tersebut karena anggarannya tidak jadi menggunakan anggaran KPK, maka itu adalah hal yang lazim. Ini bisa di cek, apakah sudah ada proses penagihan sebagai akibat adanya nota kesepahaman tersebut,” ujar Yusuf.

Keempat, mengenai Kepala BKN yang dianggap mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2021.

BKN mengaku keberatan, sebab arahan tersebut telah ditindak lanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi pada 25 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi MU vs Leeds United, Solskjaer Bingung Banyak Pemain 'Setan Merah' yang Absen

“Arahan presiden pada 17 mei 2021 itu sesungghnya telah ditindak lanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi tindak langjut hasil asesmen TWK dalam rangkaa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh KPK bertempat di BKN pada, 25 Mei 2021,” ujar Yusuf.

Yusuf juga menyebut bahwa sesungguhnya pihak yang bisa melakukan penilaian apakah telah terjadi pengabaian atau tidak pada arahan yang diberikan adalah Presiden Jokowi itu sendiri bukan instansi lain.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini