BKN Beberkan Empat Poin Keberatan pada Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK KPK

- 14 Agustus 2021, 12:20 WIB
Supranawa Yusuf wakil kepala BKN saat melakukan konferensi pers terkait maladministrasi TWK KPK.
Supranawa Yusuf wakil kepala BKN saat melakukan konferensi pers terkait maladministrasi TWK KPK. /Foto: Instagram @bkngoidofficial/

“Dengan demikian maka apa yang dilakukan kepala BKN, dalam hal menghadiri rapat harmonisasi 26 Januari lalu sama sekali tidak menyalahi kewenangan dan prosedur dalam harmonisasi rancangan peraturan KPK,” jelas Yusuf.

Baca Juga: DKI Jakarta Keluar Zona Merah Covid-19, Dokter Pandu Riono Ingatkan Hal Ini Pada Anies Baswedan-Ariza Patria

Kedua, poin keberatan mengenai BKN yang dianggap tidak kompeten untuk melaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pada pegawai KPK.

Yusuf menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak perlu diragukan lagi, sebab kewenangan tersebut telah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 48 B yang menyatakan BKN punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi.

Dengan demikian, BKN menyatakan pelaksanaan asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan kewenangan BKN.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Cair, Cek Persyaratan hingga Mekanisme Tahapan

“Penunjukan lembaga penilaian kompetensi dan tenaga ahli atau asesor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi khusus dalam asesmen TWK dari instansi lainnya, adalah tindakan yang sah dan dibenarkan oleh peraturan perundang–undangan yaitu sesuai bantuan kedinasan. Sebagaimana diatur pasal 35 ayat 1 huruf A dan B UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” jelas Yusuf.

Ketiga, terkait nota kesepahaman dan kontrak sewa kelola antara KPK dan BKN yang batal digunakan. Yusuf menyatakan hal tersebut tidak mempengaruhi asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

BKN memutuskan untuk tidak menggunakan nota kesepahaman dan kontrak sewa kelola dengan KPK karena setelah melakukan revisi, BKN siap melangsungkan asesmen tersebut menggunakan anggaran yang dimiliki BKN.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Cair, Cek Persyaratan hingga Mekanisme Tahapan

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini