BKN Beberkan Empat Poin Keberatan pada Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK KPK

- 14 Agustus 2021, 12:20 WIB
Supranawa Yusuf wakil kepala BKN saat melakukan konferensi pers terkait maladministrasi TWK KPK.
Supranawa Yusuf wakil kepala BKN saat melakukan konferensi pers terkait maladministrasi TWK KPK. /Foto: Instagram @bkngoidofficial/

SEPUTARTANGSEL.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) oleh Ombudsman RI terkait maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Terkait hal tersebut, BKN telah mengirim surat serta dokumen pendukung kepada Ombudsman RI (ORI) yang berisi poin-poin keberatan atas LAHP pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Wakil Ketua BKN, Supranawa Yusuf membeberkan poin-poin keberatan dalam surat tersebut kepada media di hari yang sama melalui konferensi pers secara daring.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini DKI Jakarta, BMKG Prediksi Kepulauan Seribu Dominan Cerah Berawan

“Melalui pintu ini lah, kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombudsman pada kesimpulan LAHP yang menyatakan telah terjadi maladministrasi,” ujar Supranawa Yusuf Wakil Ketua BKN dikutip SeputarTangsel.com di YouTube ASNKiniBeda pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Wakil Ketua BKN mengaku keberatan atas LAHP ORI yang menyebut BKN telah menyalahgunakan wewenang serta melakukan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam konferensi pers tersebut, Supranawa Yusuf membeberkan empat poin keberatan dalam surat balasan yang diberikan BKN kepada ORI.

Baca Juga: Sambut Hari Pramuka ke-60, Kwarda Papua Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusuma Trikora

Pertama, menyangkut tindakan korektif yang disampaikan ORI kepada BKN. Yusuf menuturkan bahwa penugasan pegawai untuk mewakili BKN pada rapat harmonisasi pada 26 Januari bukan merupakan tindakan yang menyalahi prosedur.

Hal itu didasari, pada UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah pasal 13 ayat 5 yang menyatakan badan dan atau pejabat pemerintah yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan melalui delegasi tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x