Baca Juga: Sejumlah 'Hantu' di Kota Bandung Dipaksa Petugas ATCS Agar Patuhi Prokes
Kedua M. Lutfi menjelaskan peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mall, karena sirkulasi udara di mall dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara.
"Laju penyebaran #covid19 rentan dalam ruangan tertutup," jelasnya.
Disebut oleh M. Lutfi, apabila di pasar tradisional dengan lokasi yang lebih terbuka, dimungkinkan tanpa tes antigen atau PCR
"Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen & vaksin karena situasinya berbeda dgn pusat perbelanjaan dan mal yg areanya tertutup & dilengkapi dgn pendingin udara," kilah M. Lutfi.
Meski begitu Lutfi mengingatkan pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap disiplin Prokes agar penularan bisa ditekan dan ekonomi rakyat tetap berjalan.
"Tentunya pengunjung & penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dgn disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan & masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok." ***