SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang mal di Jakarta untuk tidak menyedikan makan di tempat.
Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021, restoran dan kafe di dalam mal tidak tempat makan bagi pengunjung.
Artinya, restoran dan kafe masih tetap buka namun hanya menerima delivery atau take away saja.
"Hanya menerima 'delivery/take away' dan tidak menerima makan di tempat ('dine-in')," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu. dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Selain mewajibkan sertifikat vaksin bagi pengunjung mal, kini semua tempat makan yang berada di dalam mal dilarang sediakan tempat makan atau melarang untuk makan di tempat.
Restoran atau tempat makan yang berada di dalam gedung selain mal juga tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi makan di tempat.
Sedangkan restoran yang berada di luar ruangan atau ruang terbuka, diperbolehlan makan di tempat dengan syarat maksimal dua orang dan hanya 20 menit.