Sudah Wajib Sertifikat Vaksin, Kini Anies Baswedan Larang Restoran Sediakan Tempat Makan di Mal DKI Jakarta

- 11 Agustus 2021, 19:58 WIB
Anies Baswedan Melarang Mal di DKI Jakarta Fasilitasi Makan di Tempat
Anies Baswedan Melarang Mal di DKI Jakarta Fasilitasi Makan di Tempat /Foto: Pixabay/Pexels/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang mal di Jakarta untuk tidak menyedikan makan di tempat.

Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021, restoran dan kafe di dalam mal tidak tempat makan bagi pengunjung.

Artinya, restoran dan kafe masih tetap buka namun hanya menerima delivery atau take away saja.

Baca Juga: Muannas Alaidid Kritik Keras Mendag Soal Tes PCR-Antigen Jadi Syarat Masuk Mal: Kok Bisa Level Menteri Asbun

"Hanya menerima 'delivery/take away' dan tidak menerima makan di tempat ('dine-in')," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu. dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Selain mewajibkan sertifikat vaksin bagi pengunjung mal, kini semua tempat makan yang berada di dalam mal dilarang sediakan tempat makan atau melarang untuk makan di tempat.

Restoran atau tempat makan yang berada di dalam gedung selain mal juga tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi makan di tempat.

Baca Juga: Dokter Tirta 'Tampar Keras' Kemendag Soal Tes PCR-Antigen Jadi Syarat Masuk Mal: Mau Dagang Apa Gimana

Sedangkan restoran yang berada di luar ruangan atau ruang terbuka, diperbolehlan makan di tempat dengan syarat maksimal dua orang dan hanya 20 menit.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x