SEPUTARTANGSEL.COM - Pemprov DKI menyebut pengunjung dan pedagang wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin jika ingin melakukan transaksi di mall.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui kanal Youtube Pemprov DKI, sudah menyampaikan terkait syarat masuk mall wajib menunjukkan sertifkat vaksin.
Pengunjung dan pedagang wajib menunjukkan bukti atau sertifikat tanda sudah vaksinasi minimal dosis pertama. Yang bisa diunduh melalui aplikasi Jaki.
Lebih lanjut, Anies Baswedan menyampaikan tanggung jawab mengenai vaksinasi bagi karyawan dan pengunjung itu di tangan pengelola.
Baca Juga: Kebakaran Bengkel yang Tewaskan Satu Keluarga di Tangerang, Ada Dugaan Kesengajaan
“Nantinya pengelola bertanggung jawab memastikan seluruh karyawan dan pengunjung sudah melakukan vaksinasi,” kata Anies Baswedan pada, Jumat 6 Agustus 2021.
Anies mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta tidak akan menurunan personel Satpol PP untuk mengawasi aturan yang sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Jakarta.
"Pengecualian warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium. Juga warga yang mempunyai penyakit lain sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19," lanjut Anies.