Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan Kapan Cair? Cek Syarat dan Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Agustus 2021, 08:27 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dari Kemnaker kembali dicairkan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dari Kemnaker kembali dicairkan /Foto: Pexels/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar bahagia bagi para karyawan di Indonesia. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya akan dicairkan kepada 8 juta karyawan di Indonesia.

Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan dana BSU sebesar Rp1 juta yang dibayarkan secara bertahap selama dua bulan.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Cair? Segera Cek Syarat Terbaru

Jadi, setiap bulan penerima akan mendapatkan dana bantuan Rp500 ribu.

Tujuan disalurkannya BSU oleh Kemnaker ini adalah untuk membantu para karyawan atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Kapan Cair? 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan BSU Rp1 juta ini, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemnaker, yaitu:

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x