SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran dari BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Rp1 juta yang dibayarkan secara bertahap selama dua bulan.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat dana BSU sebesar Rp500 ribu per bulannya dan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, serta Mandiri.
Tujuan disalurkannya bantuan dari Kemnaker tersebut adalah untuk membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, dengan adanya BSU Rp1 juta diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Sayangnya, tidak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, BSU dari Kemnaker hanya akan dibagikan kepada 8 juta karyawan yang memenuhi persyaratan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4