Vaksinator Kasus Suntik Vaksin Kosong Buka Suara, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2021, 16:30 WIB
Tersangka EO Nakes yang suntikkan vaksin kosong.
Tersangka EO Nakes yang suntikkan vaksin kosong. /Foto: PMJ/Yenni)/

"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini, saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani kedepan. Saya mohon maaf, sebab hari itu saya lalai dan telah memvaksin 599 orang," terangnya

Kasus suntik vaksin kosong ini langsung ditelusuri oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Protes Rencana Perberlakuan Sertifikat Vaksin untuk Aktifitas, Tirta Hudhi: Ra Kapok-Kapok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut EO lalai dengan tidak memeriksa terlebih dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.

"Ya jelas ya, jadi kelalaiannya memang di awal ini yang bersangkutan sudah memvaksin 599 orang. Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi. Karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, dikutip SeputarTangsel.Com, 10 Agustus 2021.

Kasus suntik vaksin kosong, lanjut Yusri Yunus mengatakan proses penyedikan masih terus berlanjut, meski EO sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Masuk Mall, Tanggung Jawab di Tangan Pengelola

Menurutnya Yusri, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli terkait kasus EO yang menyuntikkan vaksin kosong ke penerima vaksin.

"Nanti, semuanya akan diperiksa nanti termasuk saksi ahli dari yang berkompeten di sini, termasuk perawat itu kan ada internalnya sendiri," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x