Vaksinator Kasus Suntik Vaksin Kosong Buka Suara, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2021, 16:30 WIB
Tersangka EO Nakes yang suntikkan vaksin kosong.
Tersangka EO Nakes yang suntikkan vaksin kosong. /Foto: PMJ/Yenni)/

SEPUTARTANGSEL.COM - EO vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong meminta maaf, dan terancam hukuman 1 tahun penjara.

Vaksinasi yang digelar di wilayah Pluit Timur, Penjaringan Jakarta Utara, sempat mengejutkan publik.

Bagaimana tidak, salah satu vaksinator atau nakes yang bertugas menyuntikkan dosis vaksin ke penerima kedapatan melakukan hal yang tak terduga.

Baca Juga: Vaksinator yang Menyuntikkan Vaksin Kosong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nakes atau vaksinator tersebut kedapatan menyuntikkan vaksin kosong ke tubuh penerima.

Diketahui vaksinator tersebut berinisial EO yang memang bekerja di salah satu klinik sebagai nakes atau tenaga medis.

Namun, setelah menjadi tersangka EO akhirnya buka suara dan meminta maaf kepada semua penerima vaksin yang telah di suntik oleh dirinya.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Angka Kematian dari Indikator Covid-19, Dokter Tirta: Vaksin Ga Merata, Bansos Dikorup

"Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orangtua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO.

"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini, saya akan mengikuti segala proses hukum yang akan saya jalani kedepan. Saya mohon maaf, sebab hari itu saya lalai dan telah memvaksin 599 orang," terangnya

Kasus suntik vaksin kosong ini langsung ditelusuri oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Protes Rencana Perberlakuan Sertifikat Vaksin untuk Aktifitas, Tirta Hudhi: Ra Kapok-Kapok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut EO lalai dengan tidak memeriksa terlebih dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima.

"Ya jelas ya, jadi kelalaiannya memang di awal ini yang bersangkutan sudah memvaksin 599 orang. Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi. Karena kan memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, dikutip SeputarTangsel.Com, 10 Agustus 2021.

Kasus suntik vaksin kosong, lanjut Yusri Yunus mengatakan proses penyedikan masih terus berlanjut, meski EO sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Masuk Mall, Tanggung Jawab di Tangan Pengelola

Menurutnya Yusri, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli terkait kasus EO yang menyuntikkan vaksin kosong ke penerima vaksin.

"Nanti, semuanya akan diperiksa nanti termasuk saksi ahli dari yang berkompeten di sini, termasuk perawat itu kan ada internalnya sendiri," imbuhnya.***

 

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x