Vaksinator Kasus Suntik Vaksin Kosong Buka Suara, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2021, 16:30 WIB
Tersangka EO Nakes yang suntikkan vaksin kosong.
Tersangka EO Nakes yang suntikkan vaksin kosong. /Foto: PMJ/Yenni)/

SEPUTARTANGSEL.COM - EO vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong meminta maaf, dan terancam hukuman 1 tahun penjara.

Vaksinasi yang digelar di wilayah Pluit Timur, Penjaringan Jakarta Utara, sempat mengejutkan publik.

Bagaimana tidak, salah satu vaksinator atau nakes yang bertugas menyuntikkan dosis vaksin ke penerima kedapatan melakukan hal yang tak terduga.

Baca Juga: Vaksinator yang Menyuntikkan Vaksin Kosong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nakes atau vaksinator tersebut kedapatan menyuntikkan vaksin kosong ke tubuh penerima.

Diketahui vaksinator tersebut berinisial EO yang memang bekerja di salah satu klinik sebagai nakes atau tenaga medis.

Namun, setelah menjadi tersangka EO akhirnya buka suara dan meminta maaf kepada semua penerima vaksin yang telah di suntik oleh dirinya.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Angka Kematian dari Indikator Covid-19, Dokter Tirta: Vaksin Ga Merata, Bansos Dikorup

"Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orangtua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x